✔KESALAHAN-KESALAHAN DI BULAN RAMADHAN
Terkadang mengetahui kesalahan dan kejelekan itu dibutuhkan.
Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallah ‘anhuma berkata:
كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ عَنِ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي
“Dahulu orang-orang bertanya tentang kebaikan, namun aku bertanya tentang kejelekan karena khawatir (kejelekan tersebut) akan menimpaku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sungguh benar ucapan sang penyair:
عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لّكِـْن لِتَوَقِّــّّيهِ
وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ الْخَيْرِ يَقَعْ فِيهِ
" Aku mempelajari kejelekan bukan untuk melakukannya, akan tetapi agar aku menghindarinya
Barangsiapa yang tidak bisa membedakan kejelekan dari kebaikan maka ia akan terjatuh ke dalamnya"
✔Maka dari itulah, kami sampaikan dalam goresan tinta yang singkat ini, kesalahan-kesalahan yang sering terjadi di bulan Ramandhan:
🔴1. Mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
ِ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa sunnah maka hendaknyalah ia berpuasa”. (Muttafaq ‘alaihi)
Imam An-Nawawy berkata: “Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah.” (Syarah Shahih Muslim 7/158).
🔴2. Tidak Mempelajari Hukum-hukum Seputar Puasa di Bulan Ramadhan
Al-lmam al-Bukhari membuat bab dalam kitab Shahih-nya dengan judul: “Bab al- Ilmi Qabla al-Qaul wa al-'Amal” (Ilmu harus didahulukan sebelum berkata dan beramal).
🔴3. Mendahului Ramadhan dengan mengadakan ziarah kubur
Termasuk kesalahan yang masih dilakukan sebagian besar kaum muslimin menjelang Ramadhan adalah ziarah kubur atau nyekar ke makam orang tua atau kerabat dekat.
Pengkhususan waktu seperti ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Fungsi dari ziarah kubur adalah untuk melembutkan hati dengan mengingat kematian serta mendoakan orang yang meninggal.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
(( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه مسلم . وفي رواية : فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ )) .
“Dahulu aku larang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang ziarahlah karena ia bisa mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim: 977)
🔴4. Menentukan awal masuk bulan Ramadhan dengan ilmu hisab.
Cara penentuan awal Ramadhan dengan metode ini bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
Allah menegaskan dalam surah al-Baqarah [2]:186,
“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya ia berpuasa.”
Dan juga dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan hadits Abu Hurairah radhiyailahu ‘anhum riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah:
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا ».
“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah dan jika kalian terhalangi mendung maka berpuasalah tiga puluh hari.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menjumlah dan cara-cara yang lainnya. Kemudian perintah untuk berpuasa dikaitkan dengan syarat melihat hilal. Hal ini menunjukkan wajibnya penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan melihat hilal tersebut.
Imam Al-Bajy berkata -ketika membantah orang yang membolehkan menggunakan ilmu falak dan ilmu hisab dalam menentukan awal Ramadhan-: “Sesungguhnya kesepakatan para salaf sudah merupakan hujjah (sanggahan) atas mereka.” (Lihat Subulus Salam karya al-lmam al-Shan'any 2/242)
🔴5. Melafadzkan atau Mengucapkan Niat Puasa Ramadhan
Mengucapkan atau melafadzkan niat puasa Ramadhan dengan lafadz: “Nawaitu shauma ghadin...dst” ataupun dengan lafadz-lafadz yang semisalnya adalah amalan yang diada-adakan dan tidak ada tuntunan sama sekali dari perbuatan Nabi, begitu pula dari para sahabat dan para salaf.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang beramal tanpa perintah dari kami maka amalannya tertolak (tidak diterima).” (HR. Muslim)
Sesungguhnya mahallu an-niyyat (tempatnya niat) adalah dalam hati dan bukan dilafadzkan.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh al-lmam an-Nawawi asy-Syafi'i rahimahulloh:
يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat dan tempatnya niat adalah dalam hati. Tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Raudhah ath-Thalibin karya an-Nawawi, 1/268)
🔴6. Meninggalkan Makan Sahur dengan Sengaja
Sahur merupakan sunnah dan anjuran Rasulullah, beliau bersabda:
(( تَسَحَّرُوا ؛ فَإنَّ في السُّحُورِ بَرَكَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ .
“Makan sahurlah kalian karena pada makanan sahur itu ada berkah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain beliau juga bersabda:
فَصْل مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السُّحُورِ
“Perbedaan antara puasa kami dan puasa orang-orang ahlul Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Ada sebagian orang yang meninggalkan sahur kemudian menggantinya dengan makan di tengah malam. Hal ini sesungguhnya tidak sesuai dengan sunnah.
Dari Abi Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah bersabda:
السَّحُورُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ ، فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ يَجْرَعُ أَحَدُكُمْ جُرْعَةَ مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ.
“Sahur itu penuh dengan barakah. Maka, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air, (karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib: 1070)
🔴7. Tidak mengakhirkan waktu sahur dan Membuat Batasan Akhir Makan Sahur dengan Waktu Imsak (Berhenti Makan ±15 Menit Sebelum Adzan Shubuh)
Pensyariatan dan pembuatan waktu imsak 10 atau 15 menit sebelum adzan subuh dalam rangka mencegah manusia untuk makan sahur adalah perbuatan zalim yang menghalangi manusia untuk mendapatkan fadhilah mengakhirkan waktu sahur, yang mana batas akhir waktu sahur yang sebenarnya adalah fajar shadiq yang ditandai dengan adzan subuh itu sendiri.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَذَّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَكُلُوا ، وَاشْرَبُوا ، وَإِذَا أَذَّنَ بِلالٌ ، فَلاَ تَأْكُلُوا ، وَلا تَشْرَبُوا ، فَإِنْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ مِنَّا يَبْقَى عَلَيْهَا شَيْءٌ مِنْ سُحُورِهَا ، تَقُولُ : يَا بِلالُ ، تَمَهَّلْ حَتَّى أَفْرُغَ مِنْ سُحُورِي
“Jika Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (pertama), maka makan dan minumlah dan jika Bilal mengumandangkan adzan yang kedua (adzan Shubuh) maka jangan kalian makan dan minum. Jika ada wanita yang masih tersisa dari makan sahurnya maka kami berkata kepada Bilal: “Ya Bilal tangguhkan sampai aku selesai dari sahurku.” (Dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami': 296)
Hadits ini menjadi dalil bahwa waktu menahan diri dari makan dan minum adalah sejak terbit fajar shadiq -yaitu ketika adzan Shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit atau 15 menit sebelum adzan Shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Bahkan lebih dari itu jika seseorang mendengarkan adzan subuh sedangkan bejana atau piring ada di hadapannya (maksudnya belum selesai makan) maka diperintahkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
Rasulullah bersabda:
« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ ».
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan (Shubuh) sedangkan bejana masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia selesai dari hajatnya.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad dan dishahihkan al-Albani dalam al-Miskat)
🔴8. Tidak membaca “bismillah” ketika makan sahur
Rasulullah bersabda: “Wahai anak kecil bacalah “bismillah”, makanlah dengan tangan kanan dan makanlah dari apa yang terdekat darimu.” (Muttafaq ‘alaihi)
🔴9. Mengakhirkan waktu berbuka.
Rasulullah bersabda:
لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)
🔴 10. Meninggalkan Doa Ketika Berbuka
Doa yang dianjurkan ketika berbuka adalah:
« ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ».
“Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud)
🔴11. Makan dan Minum Berlebih-lebihan Ketika Sahur dan Berbuka
Nabi bersabda:
“Tidak ada tempat paling buruk yang dipenuhi isinya oleh manusia kecuali perutnya. Karena sebenarnya cukup baginya beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Kalaupun dia ingin makan, hendaknya ia mengaturnya dengan cara sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, an-Nasa'i dan at-Tirmidzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2265)
Allah ta'ala berfirman:“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. al-A'raf [7]: 31)
🔴12. Tidak Bisa Menjaga Lisan, Berdusta, Ghibah, Mencela, dll.
Tujuan puasa adalah membentuk pribadi yang bertakwa, bukan hanya sekedar menahan diri dari makanan, minuman dan nafsu, karena Allah ta'ala tidak butuh puasa seperti ini.
Sebagaimana sabda Nabi :
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, , فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan keji dan dusta, serta melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan puasanya.” (HR. al-Bukhari)
🔴13. Makmum membaca mushaf al-Qur'an ketika tarawih atau shalat yang lainnya dengan dalih ingin mengikuti bacaan imam
Hal di atas bertentangan dengan firman Allah swt:“Dan apabila dibacakan al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-A'raf [7]: 204)
🔴 14. Menandai dimulainya shalat tarawih dengan seruan “ash-shalatu jaami'ah”
Seruan semacam ini tidak pernah diperintahkan dan tidak pernah pula dilakukan oleh nabi dan para sahabatnya, sehingga kita tidak boleh melakukannya.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang beramal tanpa perintah dari kami maka amalannya tertolak (tidak diterima).” (HR. Muslim)
🔴 15.Tidak Mengikuti Shalat Tarawih Bersama Imam Sampai Selesai witir.
Nabi bersabda:
إنه من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala shalat malam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil: 447)
Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Jika si makmum keluar dari shalatnya sebelum imam selesai maka ia akan kehilangan fadhilah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.
🔴 16. Imam tarawih terlalu cepat dalam membaca surat dan tidak thuma'ninah dalam shalatnya.
Masih sering kita jumpai imam-imam shalat tarawih membaca surat dengan cepat tanpa memperhatikan hak-hak setiap huruf, ditambah dengan gerakan yang sangat cepat karena mengejar bilangan-bilangan raka'at tarawih yang banyak.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh Nabi .
عن أم سلمة قالت : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قرأ يقطع قراءته آية آية بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين الرحمن الرحيم مالك يوم الدين
“Dari Ummu Salamah bahwasanya beliau pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah saw, maka beliau berkata bahwasanya Rasulullah membaca ayat al-Qur'an dengan per-ayat (tidak menyambungnya) seperti (bismillahirrahmaanirrahim), (alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin), (ar-Rahmaanirrahiim), (Maaliki yaumiddin)... (HR. Ahmad)
Seyogyanya setiap imam thuma'ninah ketika berdiri, duduk, ruku', sujud, bangun dari ruku' dan ketika duduk antara dua sujud.
Rasulullah bersabda kepada orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya:“Kembalilah, kemudian shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat.” (Muttafaq ‘alaih).
Dan seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri shalatnya. Yakni ia tidak menyempurnakan ruku', sujud dan bacaan dalam shalatnya.
🔴17. Membaca shalawat-shalawat secara berjamaah dengan suara keras setiap selesai mengerjakan dua raka'at shalat tarawih.
Hal di atas masuk dalam sabda Nabi :“Barangsiapa mengada-adakan amalan yang bukan dari perintah kami, maka amalannya tertolak” (Muttafaq ‘alaihi)
🔴18. Dzikir berjamaah dengan suara keras sesudah shalat witir atau shalat-shalat lainnya.
Allah ta'ala berfirman:“Dan sebutlah (dzikirlah) (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. al-A'raf [7]: 205)
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jamaah membaca dzikir secara berjamaah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandoi oleh yang lain. Karena dzikir secara berjamaah (bersama-sama adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari'at Islam yang suci ini.” (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 11/189)
🔴19. Memperingati atau mengadakan perayaan Nuzulul Qu`ran.
Di dalam Islam hanya ada 2 hari raya tahunan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, adapun hari raya atau perayaan-perayaan baru yang tidak diajarkan oleh Nabi, para sahabat, dan kaum salaf, maka termasuk perbuatan bid'ah yang tertolak.
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”
Dalam masalah ibadah, seseorang tidak boleh melaksanakannya kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya. Kaidah mengatakan:
“Hukum asal dari ibadah adalah batal (terlarang), hingga tegak dalil yang memerintahkannya.” (Imam as-Suyuthi, dalam al-Asyba' wan Nadhair: 44 dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Hamul Muwaqi'in Juz 1 hal. 344, Dar al-Fikr, Beirut)
🔴20. Mengerjakan Shalat Hanya di Bulan Ramadhan
Ini merupakan kesalahan paling fatal dan dosa paling buruk. Barangsiapa meninggalkan shalat setelah bulan Ramadhan, berarti telah menghancurkan bangunannya dan menguraikan benang yang sudah dipintal dengan kuat.
Nabi bersabda:
“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Beliau juga bersabda:
“Perjanjian antara kami (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya, ia telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah)
🔴 21. Membayar zakat fithri dengan uang dan tidak dengan makanan pokok.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصِّيَامِ مِنَ الْلَغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ
“Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci puasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata yang kotor/tidak berguna serta sebagai MAKANAN bagi orang-orang miskin”[HR. Hakim]
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau saw mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat radhiyallahu ‘anhum akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi saw yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi saw dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syariat lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
🔴22. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawwal (Hari Raya) kepada Pemerintah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 697, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2181, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani)
Setelah menyebutkan hadis ini, At-Turmudzi mengatakan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.” (Sunan At-Turmudzi, 3:71)
Ibadah puasa dan hari raya adalah hari yang berbahagia dan seharusnya kaum muslimin tidak bercerai berai di daiamnya. Penentuan awal Ramadhan dan awal Syawwal (hari raya) harus ada payung hukum yang melegitimasikannya, tidak boleh setiap golongan atau kelompok membuat aturan sendiri.
Al-Lajnah ad-Da'imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawwal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)
Surabaya
Selasa, 24 Sya'ban 1437
Akhukum fillah:
✏ Abu Abdillah Fadlan Fahamsyah






0 comments:
Post a Comment