Friday, September 16, 2016

Jangan hinakan dirimu di depan orang kaya

Jangan hinakan dirimu di depan orang kaya

--------------------- 

Ulama Salaf dan fakir miskin

1. Aun bin Abdillah rahimahullah 
berkata:

" Aku berteman dengan orang-orang kaya, akan tetapi tidak ada orang yang lebih bersedih melebihi aku, meskipun aku melihat lelaki yang memakai pakaian yang lebih indah dan lebih wangi dariku...tapi itu semua membuat aku bersedih, kemudian aku berteman dengan orang-orang Fakir miskin, maka tentramlah hatiku". (al-Hilyah: 2/95)

2. Dahulu Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah sangat mengagungkan orang-orang miskin dan tidak bermuka manis terhadap orang-orang kaya, di majelisnya orang miskin laksana orang kaya..dan orang-orang kaya di majelisnya tak ubahnya seperti orang miskin ( al-Jami' al-Muntakhab: 82)

3. Dari Qobishah rahimahullah: tidak pernah aku melihat orang-orang kaya begitu terhina kecuali di majelisnya Sufyan Ats-Tsauri dan tidak pernah aku melihat orang orang miskin begitu terhormat dan dimuliakan kecuali di majelisnya Sufyan Ats-Tsauri. (Al-Hilyah-Tahdzibah: 2/363)

4. Dari Nadhir bin Syamil rahimahullah: " tidak pernah aku melihat orang yang lebih penyayang terhadap orang miskin melebihi Imam Syu'bah rahimahullah, jika beliau melihat orang miskin, maka beliau selalu memandanginya... hingga si miskin hilang dari penglihatannya. (Al-Hilyah-Tahdzibah: 2/316)

5. Dahulu Imam Ali bin Husain rahimahullah jika datang pengemis kepadanya, maka beliau mengecup keningnya sebelum memberikan sedekah kepadanya (Az-Zuhdi li Imam Ahmad: 306)

Referensi:

حياة السلف لأحمد بن ناصر الطيار ص : 563-571

(Hayat as-Salaf, Ahmad bin Nashir at-Thayyar : 563-571)

Akhukum Fillah:
Fadlan Fahamsyah

Perisai Dari Serangan Syetan


Mengapa Aku Memilih Manhaj Salaf


Monday, June 6, 2016

Awal Puasa Ramadhan 2016 / 1437 H, Idul Fitri dan Info Cuti Bersama Selengkapnya

Awal Puasa Ramadhan 2016 / 1437 H, Idul Fitri dan Info Cuti Bersama Selengkapnya. Tak terasa bulan Ramadhan yang di nanti akan segera datang. Beberapa informasi terkait kapan dimulainya bulan puasa 2016/1437 H pun telah dihimpun oleh Berjibaku.com.

Meskipun bulan Ramadhan masih menyisakan beberapa hari mendatang, namun baik Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama atau NU telah sepakat awal puasa 2016 jatuh pada tanggal 6 Juni 2016 mendatang. Sebagai pertanda awal Ramadhan sebelumnya harus dilakukan pengamatan dan observasi terlebih dahulu terkait posisi hilal. Hilal adalah penampakan bulan sabit muda yang terlihat pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi), yaitu di waktu sesudah maghrib. Ada alasan yang mendasari mengapa hilal hanya dapat terlihat saat petang atau magrib, yaitu disebabkan bentuk dari bulan sabit muda yang masih sangat tipis dengan cahaya yang masih sangat redup. Dikarenakan cahaya bulan sabit muda yang redup ini, maka terdapat kemungkinan tertutup oleh cahaya matahari yang jauh lebih terang sehingga mengakibatkan hilal menjadi tidak terlihat.

Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, Lapan menyebutkan jika kemungkinan jatuhnya awal puasa Ramadhan serta Idul Fitri yang dimulai dari tahun 2015 hingga tahun 2022 di Indonesia akan serempak. Hal berbeda terjadi untuk Idul Adha, karena keseragaman baru akan terjadi mulai tahun 2016 hingga tahun 2022. Prediksi ini dikemukakan oleh Lapan dikarenakan faktor posisi bulan yang berada cukup tinggi.

Lalu bagaimana dengan Ramadhan tahun ini?. Berdasarkan hasil penelusuran dibeberapa website, awal puasa 2016 disepakati jatuh pada tanggal 6 Juni 2016 baik oleh NU maupun Muhammadiyah. Sedangkan Hari Raya Idul Fitri nampaknya juga akan diperingati secara berbarengan baik oleh Muhammadiyah dan NU yaitu jatuh pada tanggal 6 dan 7 Juli 2016.

Pengamatan hilal ini menggunakan dua metode, yaitu metode hisab dan rukyat.

Kapan Awal Puasa 2016 (1437 H), Idul Fitri dan Cuti Bersama?. Ini Dia Jadwalnya!.
Marhaban Ya Ramadhan

Metode hisab adalah metode untuk menentukan posisi bulan menggunakan perhitungan serta kalkulasi astronomis yang dilakukan secara matematis untuk mengetahui waktu dimulainya awal bulan yang terdapat pada kalender Hijriyah.

Metode rukyat merupakan kegiatan pengamatan hilal yang dilakukan secara langsung. Aktivitas ini mencakup pengamatan terhadap posisi bulan sabit muda yang terlihat untuk pertama kalinya setelah konjungsi. Pengamatan dengan metode ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan cara melihat langsung tanpa menggunakan alat bantu atau dapat juga dengan menggunakan alat optik seperti teleskop.

Nah, bagi Anda yang ingin mempersiapkan datangnya bulan Ramadhan atau hendak berencana mengisi liburan panjang serta cuti bersama di tahun ini, maka berikut adalah daftar rincian hari libur Nasional serta cuti bersama tahun 2016 selengkapnya.

Libur Nasional 2016:
  • 1 Januari - Tahun Baru 2016
  • 8 Februari - Tahun Baru Imlek
  • 9 Maret - Hari Raya Nyepi
  • 25 Maret - Wafat Isa Al-Masih
  • 1 Mei - Hari Buruh Internasional
  • 5 Mei - Kenaikan Yesus Kristus
  • 6 Mei - Isra Mi'raj
  • 22 Mei - Hari Raya Waisak
  • 6 & 7 - Hari Raya Idul Fitri
  • 17 Agustus -  Hari Kemerdekaan
  • 12 September - Hari Raya Idul Adha
  • 2 Oktober - Tahun Baru Islam
  • 12 Desember - Maulid Nabi
  • 25 Desember - Hari Natal


Cuti Bersama 2016:
  • 4,5 dan 8 Juli - Hari Raya Idul Fitri
  • 26 Desember - Hari Raya Natal 

Tuesday, May 31, 2016

INFO AKADEMIK

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Bagi bapak-bapak dan ibu-ibu yang memiliki putra maupun kerabat yang telah lulus SMA dan yang sederajat, STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya telah membuka pendaftaran untuk awal Tahun Akademik 2016/2017, dengan perincian sebagai berikut :

📅 WAKTU :
~Pendaftaran Gel.I : 07 Maret-22April 2016
~Pendaftaran Gel.II : 09 Mei-10 Juni 2016
~Ujian masuk One Day Service : setiap Selasa & Rabu
~Ujian Kolektif : 14-15 Juni 2016
~Pengumuman : 17 Juni 2016
~Herregistrasi : 15-19 Agustus 2016
~OSPEK : 22-26 Agustus 2016
~Awal Kuliah : 29 Agustus 2016

💰 Biaya formulir pendaftaran : Rp.200.000
☎ Informasi : 
Gedung STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya, Bag. Akademik dan Administrasi Kemahasiswaan (BAAK).
Jl.Sidotopo Kidul.51, Surabaya. 
Telp.031-3732301, HP. 081335284013 ; 08155228840
🌐Web site : www.stai-ali.ac.id

* * * * * * * * * * * * * * * * * *

🔎 Profil STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ali Bin Abi Thalib Surabaya adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam yang berupaya melahirkan para sarjana dari generasi muslim yang berkualitas dan bermanfaat bagi umat dan masyarakat di negeri kita ini, memiliki pengetahuan agama yang memadai, berakidah benar, berakhlak mulia, berwawasan luas dan berdedikasi tinggi sesuai tuntunan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejalan dengan pemahaman para salaf (pendahulu) umat ini yang shalih.

Kampus STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya mudah untuk dijangkau karena terletak dekat dengan pusat kota Surabaya. Kompleks STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya saat ini berlokasi di Jalan Sidotopo Kidul no.51, Surabaya.

Alhamdulillah setelah 7 tahun lebih semenjak berdirinya STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya, maka lembaga ini telah meluluskan ratusan sarjana pendidikan Islam dan telah terserap di lembaga-lembaga pendidikan di seluruh nusantara, sebagai wujud usaha dalam membantu pemerintah untuk mencerdaskan umat dan bangsa Indonesia.

 🔰Struktur Lembaga
~Ketua STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya : Ust.Mubarak Bamualim, Lc. MHI.
~Pembantu Ketua I (Kurikulum) : Ust. Salim Ganim, Lc.
~Pembantu Ketua II (Sarana & prasarana) : Ust. Abdul Rohman Hadi, Lc.
~Pembantu Ketua III (Kemahasiswaan) : Ust. Trimartono, Lc.
~Ketua Lembaga Penjaminan Mutu : Ust. Fadlan Fahamsyah, Lc.MHI.
~Kepala Program Studi PBA : Ust. M. Chusnul Yakin, MpdI.
~Sekretaris Program Studi PBA : Ust.Mustain Syahri, Lc.

📚 Program pendidikan dan kurikulum
Program studi yang ditawarkan adalah program sarjana Pendidikan Bahasa Arab (PBA) yang memakai kurikulum “Silsilah ta’lim al-Lughah al-‘Arabiyyah” dan dikolaborasikan dengan kurikulum tarbiyyah. Perkuliahan ditempuh selama 4 tahun (8 semester) dengan total kredit 157 SKS. 

Guna meningkatkan kualitas lulusan STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya dalam bidang Bahasa Arab dan Dirasat Islamiyyah, maka diadakan “kajian ilmiyyah kitab para Ulama” yang diasuh oleh para dosen secara rutin pagi dan sore, mencakup bidang Aqidah, Manhaj, Fiqh, Tafsir, Hadits dan yang lainnya

💡 Keunggulan STAI Ali bin abi thalib
√ Telah terakreditasi oleh pemerintah (BAN-PT).
√ Perpaduan kurikulum internasional dan kurikulum nasional.
√ Tenaga pengajar yang kompeten alumni perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
√ Asrama sebagai lingkungan yang sesuai untuk pengembangan kemampuan bahasa Arab, kepribadian dan kepemimpinan.
√ Jaringan yang luas dengan lembaga-lembaga ilmu dan pendidikan baik luar maupun dalam negeri.
√ Fasilitas yang lengkap dan memadai

 🎓 Keunggulan Lulusan
√ Kemampuan berbahasa Arab yang aktif (lisan&tulisan)
√ Hafalan al-Qur’an (min 5 Juz) dan hadits-hadits pilihan
√ Kemampuan Pedagogik
√ Kemampuan mengelola sekolah
√ Kemampuan pidato dan khutbah dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia
√ Kemampuan menulis karya ilmiyyah
Dan keunggulan lainnya

🏢 Fasilitas 
• Ruang perkuliahan
• Asrama 3 lantai
• Perpustakaan representatif
• Laboratorium Bahasa
• Laboratorium Komputer dengan fasilitas internet
• Masjid kapasitas 1200 orang
• Sarana olahraga
• Majalah, buletin, radio dan TV sebagai ajang kreativitas mahasiswa
• Dan fasilitas pendukung lainnya.

▶ Lihat video profil stai ali bin abi thalib di : https://youtu.be/rlpfHMomCgU 

Mohon info ini dishare kepada saudara kita yang lain, semoga bermanfaat, jazâkumullahu khoiron katsîro..

Mengenal Qantharah

Qantharah, suatu istilah yang mungkin masih asing di telinga kita. Padahal, setiap orang beriman tentu mendambakan diri untuk bisa sampai di qantharah. Bagaimana tidak, qantharah adalah suatu tempat antara surga dan neraka yang dilalui manusia setelah selamat melewati shirath, yaitu jembatan yang dibentangkan di atas neraka jahannam. Oleh karena itu, dalam tulisan ini kami akan sedikit membahas tentang qantharah, sehingga siapa pun yang berharap masuk surga, bisa mengenal suatu tempat yang akan dilewatinya, yaitu qantharah.

Hadits tentang “Qantharah”

Setelah orang-orang beriman selamat melewati shirath, mereka akan berhenti di suatu tempat bernama “qantharah”. Dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَخْلُصُ المُؤْمِنُونَ مِنَ النَّارِ، فَيُحْبَسُونَ عَلَى قَنْطَرَةٍ بَيْنَ الجَنَّةِ وَالنَّارِ، فَيُقَصُّ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ مَظَالِمُ كَانَتْ بَيْنَهُمْ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا هُذِّبُوا وَنُقُّوا أُذِنَ لَهُمْ فِي دُخُولِ الجَنَّةِ، فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَأَحَدُهُمْ أَهْدَى بِمَنْزِلِهِ فِي الجَنَّةِ مِنْهُ بِمَنْزِلِهِ كَانَ فِي الدُّنْيَا

“Setelah orang-orang beriman diselamatkan dari neraka (selamat melewati shirath, pen.), mereka tertahan di qantharah yang ada di antara surga dan neraka. Maka ditegakkanlah qishash di antara mereka akibat kedzaliman yang terjadi di antara mereka selama berada di dunia. Setelah dibersihkan dan dibebaskan, mereka pun diijinkan masuk surga. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh mereka lebih mengetahui tempat mereka di surga daripada tempatnya ketika berada di dunia.” [1]


Para ulama berbeda pendapat tentang “qantharah”. Sebagian ulama berpendapat bahwa qantharah adalah bagian paling ujung dari shirath sebelum masuk ke surga. Pendapat ke dua menyatakan bahwa qantharah adalah jembatan tersendiri yang berbeda dengan shirath, dan letaknya di antara surga dan neraka.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

الذي يظهر أنها طرف الصراط مما يلي الجنة ويحتمل أن تكون من غيره بين الصراط والجنة

”Yang tampak bahwasannya qantharah adalah ujung dari shirath sebelum surga. Dan ada kemungkinan bahwa qantharah adalah jembatan tersendiri antara shirath dan surga.” [2]

Di antara ke dua pendapat tersebut, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ke dua, yaitu bahwa qantharah adalah jembatan tersendiri dan tidak termasuk bagian dari shirath. Hal ini karena orang yang selamat melewati shirath, berarti dia telah selamat melewati dan melintasi shirath secara keseluruhan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang ada.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَيُضْرَبُ الصِّرَاطُ بَيْنَ ظَهْرَيْ جَهَنَّمَ، فَأَكُونُ أَنَا وَأُمَّتِي أَوَّلَ مَنْ يُجِيزُهَا

“Dan dibentangkanlah shirath di antara dua punggung neraka jahannam. Maka aku dan umatku yang pertama kali melintasinya.” [3]

Demikian pula kalau melihat hadits tentang qantharah di atas, maka dijelaskan bahwa orang-orang mukmin telah selamat melewati shirath (secara keseluruhan). [4]

Qishash yang Terjadi ketika Manusia berada di “Qantharah”

Di qantharah, terjadi qishash untuk menghilangkan rasa dendam, hasad dan rasa dengki di antara orang-orang yang beriman. Dan ketika telah bersih, mereka akan masuk ke dalam surga. Allah Ta’ala berfirman,

وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ

“Dan kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.” (QS. Al-Hijr [15]: 47]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Jika mereka telah melewati shirath, mereka berhenti di qantharah yang berada di antara surga dan neraka. Sebagian mereka pun diqishash atas sebagian yang lain. Ketika telah dibersihkan dan dibebaskan, mereka pun diijinkan untuk masuk ke dalam surga.” [5]

Qishash di qantharah berbeda dengan qishash yang terjadi di padang Mahsyar. Qishash yang terjadi di padang Mahsyar bersifat umum, terjadi antara orang beriman dan orang kafir, atau antara calon penduduk surga dengan calon penduduk neraka, atau antara sesama calon penduduk neraka. Qishash ini adalah dengan menyerahkan pahala kepada pihak yang didzalimi; dan jika pahalanya sudah habis, maka dosa pihak yang didzalimi akan diserahkan kepada pihak yang mendzalimi. Sedangkan qishash di qantharah hanya terjadi di antara orang beriman (setelah mereka selamat melewati shirath) untuk menyucikan hati mereka sebelum masuk ke dalam surga.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

فإذا وصلوا إلى الجنة لم يجدوها مفتوحة الأبواب، على خلاف أهل النار، فإنهم إذا وصلوا إلى النار فتحت الأبواب ليسوءهم العذاب والعياذ بالله، أما الجنة فلا تكون مفتوحة الأبواب، وإنما يوقفون هناك على قنطرة، وهي الجسر الصغير فيقتص لبعضهم من بعض اقتصاصاً غير الاقتصاص الأول الذي في عرصات القيامة، فيقتص لبعضهم من بعض اقتصاصاً يزيل ما في صدورهم من الغل والحقد؛ لأن الاقتصاص الذي في عرصات القيامة اقتصاص تؤخذ فيه الحقوق، وربما يبقى في النفوس ما يبقى، لكن هذا الأخير اقتصاص للتطهير والتهذيب والتنقية، حتى يدخلوا الجنة وما في صدورهم من غل.

“Jika mereka sampai ke surga, pintu surga masih tertutup. Berbeda dengan penduduk neraka. Ketika mereka sampai di neraka, pintu neraka dibuka sehingga mereka langsung merasakan adzab. Adapun surga, maka pintunya masih tertutup. Mereka menunggu di qantharah, yaitu suatu jembatan yang kecil. Sebagian mereka pun diqishash atas sebagian yang lain, dengan qishash yang berbeda dengan qishash yang pertama terjadi di padang Mahsyar. Mereka diqishash untuk menghilangkan rasa dendam dan rasa dengki. Hal ini karena qishash yang terjadi di padang Mahsyar bertujuan untuk mengembalikan hak (yang didzalimi atau dirampas, pen.), dan terkadang masih tersisa rasa (dendam) di hati. Qishash yang ke dua ini adalah qishash untuk mensucikan dan membersihkan (apa yang ada di dalam hati), sehingga mereka pun masuk surga tanpa ada rasa dengki dalam hati mereka.” [6]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah melanjutkan penjelasan beliau,

وبهذا نجمع بين النصوص الواردة بأن هنا اقتصاصين، الاقتصاص الأول في العرصات ويقصد منه أخذ الحقوق، وهذا الاقتصاص الأخير والمقصود به التنقية والتطهير من الغل.

فإن قال قائل: أفلا يحصل ذلك بأخذ الحقوق؟ قلنا: لا، فلو أن رجلاً اعتدى عليك في الدنيا ثم أخذت حقك منه، فإنه قد يزول ما في قلبك عليه وقد لا يزول، فإحتمال أنه لا يزول وارد، لكن إذا هذبوا ونقوا بعد عبور الصراط ودخلوا الجنة على إكمال حال، قال تعالى: (وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَاناً عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ) (الحجر: 47)

“Dengan demikian, kita gabungkan dalil-dalil yang ada bahwa terdapat dua qishash. Qishash pertama terjadi di padang Mahsyar dan dimaksudkan untuk mengembalikan hak (pihak yang didzalimi, pen.). Qishash yang ke dua (di qantharah) ini dimaksudkan untuk membersihkan dan mensucikan (hati) dari rasa dendam. Jika ada yang bertanya, bukankah hilangnya dendam sudah terwujud dengan dikembalikannya hak? Kami katakan, tidak. Seandainya ada seseorang di dunia yang merampas hakmu, kemudian Engkau mengambil kembali hakmu dari orang tersebut, maka terkadang hilanglah apa yang ada dalam hatimu (misalnya rasa dendam atau dengki, pen.) dan terkadang tidak hilang. Maka ada kemungkinan bahwa belum hilang (rasa dendam tersebut, pen.). Akan tetapi, jika rasa dendam ini dibersihkan dan dihilangkan, maka mereka pun masuk surga dalam keadaan yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dan kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka, sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.’” [7]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Diselesaikan setelah isya’, Sint-Jobskade Rotterdam NL, Jumat 11 Dzulhijah 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

___

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari no. 6535.

[2] Fathul Baari, 5/96.

[3] HR. Bukhari no. 806.

[4] Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 250-251.

[5] Majmu’ Fataawa, 3/147.

[6] Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, 1/477 (Maktabah Syamilah).

[7] Syarh Al-‘Aqidah As-Safariyaniyyah, 1/477 (Maktabah Syamilah).

Artikel Muslim.or.id

KESALAHAN-KESALAHAN DI BULAN RAMADHAN

✔KESALAHAN-KESALAHAN DI BULAN RAMADHAN

Terkadang mengetahui kesalahan dan kejelekan itu dibutuhkan.

Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallah ‘anhuma berkata:

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ عَنِ الْخَيْرِ، وَكُنْتُ أَسْأَلُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي

“Dahulu orang-orang bertanya tentang kebaikan, namun aku bertanya tentang kejelekan karena khawatir (kejelekan tersebut) akan menimpaku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sungguh benar ucapan sang penyair:

عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لّكِـْن لِتَوَقِّــّّيهِ

وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ الْخَيْرِ يَقَعْ فِيهِ

" Aku mempelajari kejelekan bukan untuk melakukannya, akan tetapi agar aku menghindarinya

Barangsiapa yang tidak bisa membedakan kejelekan dari kebaikan maka ia akan terjatuh ke dalamnya"

✔Maka dari itulah, kami sampaikan dalam goresan  tinta yang singkat ini, kesalahan-kesalahan yang sering terjadi di bulan Ramandhan:

 🔴1. Mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
ِ  
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa sunnah maka hendaknyalah ia berpuasa”. (Muttafaq ‘alaihi)

Imam An-Nawawy berkata: “Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah.” (Syarah Shahih Muslim 7/158).

🔴2. Tidak Mempelajari Hukum-hukum Seputar Puasa di Bulan Ramadhan

Al-lmam al-Bukhari membuat bab dalam kitab Shahih-nya dengan judul: “Bab al- Ilmi Qabla al-Qaul wa al-'Amal” (Ilmu harus didahulukan sebelum berkata dan beramal).

🔴3. Mendahului Ramadhan dengan mengadakan ziarah kubur

Termasuk kesalahan yang masih dilakukan sebagian besar kaum muslimin menjelang Ramadhan adalah ziarah kubur atau nyekar ke makam orang tua atau kerabat dekat.

 Pengkhususan waktu seperti ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. 

Fungsi dari ziarah kubur adalah untuk melembutkan hati dengan mengingat kematian serta mendoakan orang yang meninggal.

 Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه مسلم . وفي رواية : فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ )) .

“Dahulu aku larang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang ziarahlah karena ia bisa mengingatkan akhirat.” (HR. Muslim: 977)

 🔴4. Menentukan awal masuk bulan Ramadhan dengan ilmu hisab.

Cara penentuan awal Ramadhan dengan metode ini bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.

Allah menegaskan dalam surah al-Baqarah [2]:186,

“Maka barangsiapa dari kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya ia berpuasa.”

Dan juga dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan hadits Abu Hurairah radhiyailahu ‘anhum riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah:

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا ».

“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah dan jika kalian terhalangi mendung maka berpuasalah tiga puluh hari.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menjumlah dan cara-cara yang lainnya. Kemudian perintah untuk berpuasa dikaitkan dengan syarat melihat hilal. Hal ini menunjukkan wajibnya penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan melihat hilal tersebut.

Imam Al-Bajy berkata -ketika membantah orang yang membolehkan menggunakan ilmu falak dan ilmu hisab dalam menentukan awal Ramadhan-: “Sesungguhnya kesepakatan para salaf sudah merupakan hujjah (sanggahan) atas mereka.” (Lihat Subulus Salam karya al-lmam al-Shan'any 2/242)

 🔴5. Melafadzkan atau Mengucapkan Niat Puasa Ramadhan

Mengucapkan atau melafadzkan niat puasa Ramadhan dengan lafadz: “Nawaitu shauma ghadin...dst” ataupun dengan lafadz-lafadz yang semisalnya adalah amalan yang diada-adakan dan tidak ada tuntunan sama sekali dari perbuatan Nabi, begitu pula dari para sahabat dan para salaf.

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang beramal tanpa perintah dari kami maka amalannya tertolak (tidak diterima).” (HR. Muslim)

Sesungguhnya mahallu an-niyyat (tempatnya niat) adalah dalam hati dan bukan dilafadzkan.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh al-lmam an-Nawawi asy-Syafi'i rahimahulloh:

يصح الصوم إلا بالنية ومحلها القلب ولا يشترط النطق بلا خلاف

 “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat dan tempatnya niat adalah dalam hati. Tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Raudhah ath-Thalibin karya an-Nawawi, 1/268)

 🔴6. Meninggalkan Makan Sahur dengan Sengaja

Sahur merupakan sunnah dan anjuran Rasulullah, beliau bersabda:

(( تَسَحَّرُوا ؛ فَإنَّ في السُّحُورِ بَرَكَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ .

“Makan sahurlah kalian karena pada makanan sahur itu ada berkah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau juga bersabda:

فَصْل مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السُّحُورِ 

“Perbedaan antara puasa kami dan puasa orang-orang ahlul Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)

Ada sebagian orang yang meninggalkan sahur kemudian menggantinya dengan makan di tengah malam. Hal ini sesungguhnya tidak sesuai dengan sunnah. 

Dari Abi Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah  bersabda:

السَّحُورُ كُلُّهُ بَرَكَةٌ ، فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ يَجْرَعُ أَحَدُكُمْ جُرْعَةَ مِنْ مَاءٍ ، فَإِنَّ الله وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ.

“Sahur itu penuh dengan barakah. Maka, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air, (karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad dengan sanad hasan, dihasankan al-Albani dalam Shahih at-Targhib: 1070)

 🔴7. Tidak mengakhirkan waktu sahur dan Membuat Batasan Akhir Makan Sahur dengan Waktu Imsak (Berhenti Makan ±15 Menit Sebelum Adzan Shubuh)

Pensyariatan dan pembuatan waktu imsak 10 atau 15 menit sebelum adzan subuh dalam rangka mencegah manusia untuk makan sahur adalah perbuatan zalim yang menghalangi manusia untuk mendapatkan fadhilah mengakhirkan waktu sahur, yang mana batas akhir waktu sahur yang sebenarnya adalah fajar shadiq yang ditandai dengan adzan subuh itu sendiri.

Rasulullah  shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَذَّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَكُلُوا ، وَاشْرَبُوا ، وَإِذَا أَذَّنَ بِلالٌ ، فَلاَ تَأْكُلُوا ، وَلا تَشْرَبُوا ، فَإِنْ كَانَتِ الْمَرْأَةُ مِنَّا يَبْقَى عَلَيْهَا شَيْءٌ مِنْ سُحُورِهَا ، تَقُولُ : يَا بِلالُ ، تَمَهَّلْ حَتَّى أَفْرُغَ مِنْ سُحُورِي

“Jika Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (pertama), maka makan dan minumlah dan jika Bilal mengumandangkan adzan yang kedua (adzan Shubuh) maka jangan kalian makan dan minum. Jika ada wanita yang masih tersisa dari makan sahurnya maka kami berkata kepada Bilal: “Ya Bilal tangguhkan sampai aku selesai dari sahurku.” (Dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami': 296)

Hadits ini menjadi dalil bahwa waktu menahan diri dari makan dan minum adalah sejak terbit fajar shadiq -yaitu ketika adzan Shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit atau 15 menit sebelum adzan Shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Bahkan lebih dari itu jika seseorang mendengarkan adzan subuh sedangkan bejana atau piring ada di hadapannya (maksudnya belum selesai makan) maka diperintahkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.

Rasulullah bersabda:

« إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ ».

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan (Shubuh) sedangkan bejana masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia selesai dari hajatnya.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad dan dishahihkan al-Albani dalam al-Miskat)

🔴8.  Tidak membaca “bismillah” ketika makan sahur

Rasulullah bersabda: “Wahai anak kecil bacalah “bismillah”, makanlah dengan tangan kanan dan makanlah dari apa yang terdekat darimu.” (Muttafaq ‘alaihi)

 🔴9. Mengakhirkan waktu berbuka.

Rasulullah  bersabda:

لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih)

🔴 10. Meninggalkan Doa Ketika Berbuka

Doa yang dianjurkan ketika berbuka adalah:

« ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ».

“Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Daud)

 🔴11. Makan dan Minum Berlebih-lebihan Ketika Sahur dan Berbuka
Nabi  bersabda:

“Tidak ada tempat paling buruk yang dipenuhi isinya oleh manusia kecuali perutnya. Karena sebenarnya cukup baginya beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Kalaupun dia ingin makan, hendaknya ia mengaturnya dengan cara sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga lagi untuk nafasnya.” (HR. Ahmad, an-Nasa'i dan at-Tirmidzi, dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 2265)

Allah ta'ala berfirman:“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. al-A'raf [7]: 31)

 🔴12. Tidak Bisa Menjaga Lisan, Berdusta, Ghibah, Mencela, dll.

Tujuan puasa adalah membentuk pribadi yang bertakwa, bukan hanya sekedar menahan diri dari makanan, minuman dan nafsu, karena Allah ta'ala tidak butuh puasa seperti ini. 

Sebagaimana sabda Nabi :

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, , فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan keji dan dusta, serta melakukannya, maka Allah tidak butuh dengan puasanya.” (HR. al-Bukhari)

 🔴13. Makmum membaca mushaf al-Qur'an ketika tarawih atau shalat yang lainnya dengan dalih ingin mengikuti bacaan imam

Hal di atas bertentangan dengan firman Allah swt:“Dan apabila dibacakan al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. al-A'raf [7]: 204)

🔴 14. Menandai dimulainya shalat tarawih dengan seruan “ash-shalatu jaami'ah”

Seruan semacam ini tidak pernah diperintahkan dan tidak pernah pula dilakukan oleh nabi dan para sahabatnya, sehingga kita tidak boleh melakukannya.

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang beramal tanpa perintah dari kami maka amalannya tertolak (tidak diterima).” (HR. Muslim)

🔴 15.Tidak Mengikuti Shalat Tarawih Bersama Imam Sampai Selesai witir.

Nabi bersabda:
إنه من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala shalat malam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan dishahihkan al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil: 447)

Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Jika si makmum keluar dari shalatnya sebelum imam selesai maka ia akan kehilangan fadhilah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.

🔴 16. Imam tarawih terlalu cepat dalam membaca surat dan tidak thuma'ninah dalam shalatnya.

Masih sering kita jumpai imam-imam shalat tarawih membaca surat dengan cepat tanpa memperhatikan hak-hak setiap huruf, ditambah dengan gerakan yang sangat cepat karena mengejar bilangan-bilangan raka'at tarawih yang banyak. 

Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh Nabi .

عن أم سلمة قالت : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قرأ يقطع قراءته آية آية بسم الله الرحمن الرحيم الحمد لله رب العالمين الرحمن الرحيم مالك يوم الدين

“Dari Ummu Salamah bahwasanya beliau pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah saw, maka beliau berkata bahwasanya Rasulullah membaca ayat al-Qur'an dengan per-ayat (tidak menyambungnya) seperti (bismillahirrahmaanirrahim), (alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin), (ar-Rahmaanirrahiim), (Maaliki yaumiddin)... (HR. Ahmad)

Seyogyanya setiap imam thuma'ninah ketika berdiri, duduk, ruku', sujud, bangun dari ruku' dan ketika duduk antara dua sujud.

Rasulullah bersabda kepada orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya:“Kembalilah, kemudian shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat.” (Muttafaq ‘alaih).

Dan seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri shalatnya. Yakni ia tidak menyempurnakan ruku', sujud dan bacaan dalam shalatnya.


🔴17. Membaca shalawat-shalawat secara berjamaah dengan suara keras setiap selesai mengerjakan dua raka'at shalat tarawih.

Hal di atas masuk dalam sabda Nabi :“Barangsiapa mengada-adakan amalan yang bukan dari perintah kami, maka amalannya tertolak” (Muttafaq ‘alaihi)


🔴18. Dzikir berjamaah dengan suara keras sesudah shalat witir atau shalat-shalat lainnya.

Allah ta'ala berfirman:“Dan sebutlah (dzikirlah) (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. al-A'raf [7]: 205)

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jamaah membaca dzikir secara berjamaah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandoi oleh yang lain. Karena dzikir secara berjamaah (bersama-sama adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari'at Islam yang suci ini.” (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

 🔴19. Memperingati atau mengadakan perayaan Nuzulul Qu`ran.

Di dalam Islam hanya ada 2 hari raya tahunan, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, adapun hari raya atau perayaan-perayaan baru yang tidak diajarkan oleh Nabi, para sahabat, dan kaum salaf, maka termasuk perbuatan bid'ah yang tertolak.
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.”

Dalam masalah ibadah, seseorang tidak boleh melaksanakannya kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya. Kaidah mengatakan:

“Hukum asal dari ibadah adalah batal (terlarang), hingga tegak dalil yang memerintahkannya.” (Imam as-Suyuthi, dalam al-Asyba' wan Nadhair: 44 dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam Hamul Muwaqi'in Juz 1 hal. 344, Dar al-Fikr, Beirut)

🔴20. Mengerjakan Shalat Hanya di Bulan Ramadhan

Ini merupakan kesalahan paling fatal dan dosa paling buruk. Barangsiapa meninggalkan shalat setelah bulan Ramadhan, berarti telah menghancurkan bangunannya dan menguraikan benang yang sudah dipintal dengan kuat. 

Nabi bersabda:

“(Batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Beliau  juga bersabda:
“Perjanjian antara kami (kaum muslimin) dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya, ia telah kafir.” (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah)

🔴 21. Membayar zakat fithri dengan uang dan tidak dengan makanan pokok.

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصِّيَامِ مِنَ الْلَغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ

“Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci puasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata yang kotor/tidak berguna serta sebagai MAKANAN bagi orang-orang miskin”[HR. Hakim]

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau  akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau saw mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau  membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat radhiyallahu ‘anhum akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi saw yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi saw dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syariat lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)


🔴22. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawwal (Hari Raya) kepada Pemerintah.

 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 697, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2181, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani)

Setelah menyebutkan hadis ini, At-Turmudzi mengatakan:

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.” (Sunan At-Turmudzi, 3:71)

Ibadah puasa dan hari raya adalah hari yang berbahagia dan seharusnya kaum muslimin tidak bercerai berai di daiamnya. Penentuan awal Ramadhan dan awal Syawwal (hari raya) harus ada payung hukum yang melegitimasikannya, tidak boleh setiap golongan atau kelompok membuat aturan sendiri.

Al-Lajnah ad-Da'imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawwal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)

Surabaya
Selasa, 24 Sya'ban 1437

Akhukum fillah:

✏  Abu Abdillah Fadlan Fahamsyah